KIRKA – Surat tuntutan Jaksa KPK terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani diketahui memuat kesimpulan tentang nama-nama yang dianggap sebagai pemberi gratifikasi. Salah satunya menurut Jaksa KPK adalah penerimaan uang oleh Profesor Karomani senilai Rp500 juta dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan di tahun 2022.
Terhadap gratifikasi Rp500 juta dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan ini, Profesor Karomani enggan memberikan komentar ketika ditanyai KIRKA.CO usai dirinya mendengarkan pembacaan surat tuntutannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023.
Ia menyarankan pertanyaan tersebut sebaiknya ditujukan kepada pengacaranya.
Pengacara Profesor Karomani, yakni Ahmad Handoko mengatakan bahwa uang Rp500 juta itu benar berasal dari Sekratris MA, Hasbi Hasan. Namun begitu, penerimaan itu dinilai sepatutnya tidak dianggap sebagai gratifikasi.
Uang itu, jelasnya, tidak berkaitan dengan pokok kasus yang menjerat kliennya terkait dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
”Ya berdasarkan fakta persidangan, udah dijelaskan oleh beliau. Tetapi tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru. Sebenarnya juga bukan gratifikasi, karena kan bentuknya adalah sumbangan. Makanya tadi fakta gratifikasi tadi, itu dipotong,” ujar Ahmad Handoko di PN Tipikor Tanjungkarang.
”Kenapa kita bersikukuh bahwa itu bukan gratifikasi? Karena kepentingannya untuk penggunaan pembangunan gedung LNC, beliau (Hasbi Hasan) juga kan kader NU juga, kan gitu,” terangnya.
Baca juga: KPK Kejar Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Hakim Agung Gazalba
Merujuk pada surat tuntutan Jaksa KPK, keterangan yang berkorelasi dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan adalah sebagai berikut:
– Bahwa terdakwa mempunyai rekening deposito di Bank Lampung dengan nilai deposito Rp 1 miliar pada saat terdakwa hendak membangun rumah. Kemudian terdakwa mencairkan dana deposito sebesar Rp 500 juta, uang tersebut berasal dari penghasilan resmi terdakwa sebagai PNS, tidak ada kaitannya uang di rekening Bank Lampung tersebut dengan penerimaan mahasiswa baru Unila.
– Sedangkan terkait emas yang terdakwa minta kepada saudara Ahmad Fauzi (keponakan Profesor Karomani) dan uang sebesar Rp 2,5 milyar yang terdakwa transfer kepada Ahmad Fauzi merupakan uang infaq dari orang-orang yang menitipkan nama peserta pada penerimaan mahasiswa baru Unila.
-Selain itu ada juga uang yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru yaitu berasal dari sumbangan Sekretaris Mahkamah Agung (Hasbi Hasan) yang diserahkan melalui seorang utusan kepada terdakwa untuk membantu pembangunan gedung LNC sebesar kurang lebih Rp 500 juta.
– Bahwa benar uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli emas karena emas harganya tidak berubah yang tujuannya untuk kegiatan organisasi dimana terdakwa sudah membentuk koperasi yang saat pembentukannya masih dalam proses pengurusan ijin.
Berdasarkan fakta persidangan, Profesor Karomani memang pernah menyampaikan penerimaan uang dari Hasbi Hasan di saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
Karomani dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya menerima uang Rp500 juta dari Hasbi Hasan sebagai bagian dari sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Uang itu katanya digabungkannya dengan uang Rp2,5 miliar yang dibawa keponakannya yang bernama Ahmad Fauzi atas perintahnya ke Provinsi Banten pada sekitar Juni 2022.






