Hukum  

Tingginya Tuntutan 12 Tahun Penjara Dinilai Melukai Keadilan Eks Rektor Unila

Tingginya Tuntutan 12 Penjara Dinilai Melukai Keadilan Eks Rektor Unila
Pengacara eks Rektor Unila, Profesor Karomani, yakni Ahmad Handoko dan Sukarmin. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani menilai bahwa tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 12 tahun terlalu tinggi.

Dalam surat tuntutan Jaksa KPK, Profesor Karomani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

”Tuntutannya begitu tinggi. Menurut saya, itu ya, melukai rasa keadilan. Karena soal titip menitip itu dilakukan di berbagai Universitas. Dan Unila jadi, semacam ketiban apa ya, kurang menguntungkan lah,” kata Profesor Karomani usai menjalani agenda pembacaan surat tuntutan terhadap dirinya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023.

Pernyataan Profesor Karomani tersebut kemudian ditimpali oleh pengacaranya, yakni Ahmad Handoko.

Lihat juga: Penampakan Surat Tuntutan Jaksa KPK Untuk Eks Rektor Unila Dkk

Menurut Ahmad Handoko, pernyataan kliennya tersebut merujuk pada kesimpulan Jaksa KPK yang menyimpulkan bahwa kelulusan dari calon mahasiswa baru titipan di Unila ditentukan oleh faktor uang dan uang tersebut disimpulkan digunakan untuk kepentingan Profesor Karomaani.

”Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK memang terlalu tinggi. Dan ini sangat melukai keadilan dari terdakwa. Pertama itu.

Kenapa? Karena fakta persidangannya, dipotong.

Bahwa penggunaan uang itu kan bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi dalam uraian tuntutan tadi, dinyatakan oleh Jaksa KPK bahwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yang kedua, Jaksa KPK menyimpulkan, fakta persidangan bahwa kelulusan itu karena faktor uang.

Padahal kita bisa buka rekaman persidangan, kan terekam itu.

Terekam secara jelas, kemudian disaksikan, tidak ada, tidak ada satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang menunjukkan ada kesepakatan bahwa uang itu adalah faktor untuk menentukan kelulusan.

Lihat juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!

Itu lah yang membuat beliau merasa diperlakukan tidak adil. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam pledoi kami,” kata Ahmad Handoko bersama pengacara Profesor Karomani lainnya, yakni Sukarmin.

Kendati memiliki penilaian demikian, Ahmad Handoko mengatakan bahwa kesimpulan di dalam uraian surat tuntutan terhadap kliennya merupakan kewenangan dari Jaksa KPK.

”Tetapi pada prinsipnya, kami menghormati, karena itu memang kewenangan dari KPK untuk menentukan tuntutannya berapa dan menyimpulkan fakta persidangan.

Tetapi kan, semuanya nanti kita serahkan kepada yang mulia majelis hakim yang memutus perkara ini,” jelas dia lagi.