Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M

Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani
Mantan Rektor Unila, Karomani. Foto: Facebook Aom Karomani

KIRKA – Jaksa KPK mempersiapkan kembali penghadiran sejumlah saksi-saksi di hadapan majelis hakim. Salah satu saksinya adalah keponakan mantan Rektor Unila, Karomani.

Penghadiran sejumlah orang untuk diperiksa di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi ini akan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023 mendatang.

Dalam persidangan ini, terdapat 3 orang yang berstatus sebagai terdakwa. Di antaranya:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.

Baca juga: Hakim yang Ditunjuk Sidangkan Korupsi Karomani Dkk Sebaiknya Berintegritas Tinggi

Pemberi suap dan gratifikasi tersebut ditengarai bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi berupa uang itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), membiayai pembangunan renovasi Masjid Al Wasii Unila dan dialihkan menjadi emas.

Oleh terdakwa Karomani, suap dan gratifikasi yang diterima dan kemudian didakwakan Jaksa KPK terhadapnya, dibalut dia dengan bahasa INFAK.

Sebelum ketiga orang ini didakwa, Jaksa KPK terlebih dahulu mendakwa Andi Desfiandi dengan perbuatan suap Rp250 juta atas penitipan dua calon mahasiswa baru Unila.

Andi Desfiandi akhirnya divonis pidana penjara 1,4 tahun karena dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap mantan Rektor Unila, Karomani.

Baca juga: Karomani dan Heryandi Tak Keberatan Dengan Kesaksian Anggota DPRD Lampung Mardiana