Hukum  

Hakim Nasihati Herman HN di Sidang Karomani

Hakim Nasihati Herman HN di Sidang Karomani
Herman HN saat bersaksi di sidang dugaan suap dan gratifikasi UNILA. Foto: Eka Putra

KIRKA – Hakim nasihati Herman HN di sidang Karomani CS, ingatkan Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari KKN.

Baca Juga: Herman HN Hadir di Sidang Karomani Tak Pakai Peci

Mantan Walikota Bandar Lampung tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi, terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila pada 2022 lalu.

Dimana terungkap dalam keterangannya, bahwa dirinya sempat menitipkan nama calon Mahasiswa kepada Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Yang dikatakannya saat meminta bantuan itu, Herman Hasanusi berucap bahwa Calon Mahasiswa wanita tersebut merupakan keponakannya. Yang merupakan anak kandung Marzani, seorang Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, dan mantan tim suksesnya.

“Waktu itu sekitar bulan empat, pak Marzani datang ke rumah bersama istri dan anaknya, dia minta bantu anaknya mau dimasukin ke Kedokteran Unila. Dia sebut nama Budi bisa bantu masukin Mahasiswa, saya nggak kenal. Saya berfikir nolong orang, jadi saya ingat ada kenalan di Unila, terus saya hubungi, siang langsung datang dengan pak Budi, saya bilang ke pak Budi bahwa ini keponakan saya mau masuk Unila,” jelas Herman HN, di gelaran sidang dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 28 Februari 2023.

Usai mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pun bertanya kepada Herman yang kini selaku Ketua DPW Nasdem Provinsi Lampung tersebut.

Tentang Undang-undang yang mengatur soal Penyelenggara Negara, yang bebas dan bersih dari perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sebab menurut hakim, apa yang telah dilakukan oleh Herman dengan cara melobi penerimaan Mahasiswa baru Unila, termasuk ke dalam aturan pada UU tersebut.

“Ada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Bapak pasti tahu kan tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas dari KKN. Saudara tau ndak prosedur untuk lulus Perguruan Tinggi? belajar, ikut test, tunggu hasil pengumuman. Kenapa harus dengan lobi-lobi,” ucap Lingga.

“Saya hanya minta tolong,” jawab Herman.

“Itu namanya apa?. Kolusi itu pak,” tukas Lingga Setiawan.

“Tapi nyatanya tidak lulus,” sanggah Mantan Walikota Bandar Lampung tersebut.

“Tapi perbuatannya itu Kolusi, saudara telfon-telfonan. Ini semua saya nasihati, ini juga menjadi pertaruhan bagi dunia pendidikan kita,” pungkas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa KPK Perkara Unila Layangkan Surat Panggilan Kedua Untuk Ketua NasDem Lampung Dkk

Untuk diketahui, selain Herman HN dalam persidangan lanjutan ini, Jaksa KPK turut menghadirkan beberapa orang untuk memberikan keterangannya sebagai saksi di muka Hakim.

Diantaranya terdapat nama Radityo, Nizam, Yanyan Saputra selaku Mantan Ajudan dari Herman HN semasa ia menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung, serta atas nama Mardiana selaku orang tua calon Mahasiswa titipan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem.