KIRKA – Jaksa KPK perkara Unila akhirnya telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Ketua NasDem Lampung dkk.
Komposisi dari saksi Ketua NasDem Lampung dkk ini ialah:
1. Ketua NasDem Lampung, Herman HN.
2. Anggota DPRD Lampung yang juga politisi Partai NasDem Lampung, Mardiana.
3. Yayan Saputra, ajudan dari Herman HN.
Surat panggilan kedua tersebut dimaksudkan agar Ketua NasDem Lampung dkk tadi tidak lagi mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.
Untuk diketahui, pada 16 Februari 2023 lalu Herman HN bersama Mardiana dan Yayan Saputra dinyatakan mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan Jaksa KPK yang menanganani proses penuntutan terhadap tiga orang terdakwa yang terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Baca juga: Jaksa KPK Jawab Pernyataan Ketua NasDem Lampung Soal Surat Panggilan Tidak Diterima
Tiga terdakwa itu ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima uang berupa suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.






