KIRKA – Ketua NasDem Lampung, Herman Hasanusi pada 16 Februari 2023 dinyatakan mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan Jaksa KPK.
Selain Ketua NasDem Lampung, Jaksa KPK juga menyatakan Anggota DPRD Lampung, Mardiana dan Yayan Saputra mangkir dengan keterangan tanpa konfirmasi.
Jaksa KPK menegaskan bahwa surat panggilan kepada ketiga orang yang akan disiapkan menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut telah dikirimkan 3 hari sebelum 16 Februari 2023.
Jaksa KPK kokoh mengatakan bahwa surat panggilan kepada Herman HN, Mardiana dan Yayan Saputra telah dikirimkan secara layak dan patut sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pada 17 Februari 2023, Herman HN dan Mardiana angkat suara. Disebut mangkir oleh Jaksa KPK, Herman HN dan Mardiana kompak mengaku belum menerima surat panggilan Jaksa KPK tersebut.
Terhadap pernyataan Herman Hasanusi atau Herman HN ini, bagaimana jawaban Jaksa KPK?
Baca juga: Ketua NasDem Lampung Herman Hasanusi Angkat Bicara Ihwal Disebut Mangkir Dari Panggilan Jaksa KPK
”Sudah dikirimkan secara layak dan patut. Cuma, kemarin itu terkendala di ekpedisi kayaknya. (Sudah diselidiki?) Ya,” kata Jaksa KPK, Muchamad Afrisal di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023.
”Di ekspedisi (kendalanya),” timpalnya.
Dari penelusuran Jaksa KPK, didapat fakta bahwa surat panggilan terhadap Herman HN dkk telah diterima.






