Hanya saja, lanjutnya, Herman HN dkk meminta agar dilakukan pemanggilan ulang karena butuh persiapan sebelum bersaksi di muka persidangan.
”Jadi, ekspedisinya yang terlambat sampaikan ke mereka. Versi dia (pihak Ketua NasDem Lampung). Keterangan dari ekspedisinya, (surat panggilan Jaksa KPK) sudah disampaikan.
Cuma tanggalnya, katanya itu terlalu mepet. Jadi, supaya ada persiapan untuk saksi itu,” terang Muchamad Afrisal lagi.
Baca juga: Di Kantor NasDem Lampung, Mardiana Tegaskan Surat Panggilan Jaksa KPK Belum Diterima
Jaksa KPK ini agaknya menaruh kecurigaan mengenai tidak sampainya surat panggilan saksi. Karena di satu sisi, terusnya, KPK telah menggunakan jasa pengiriman surat dengan pilihan paling cepat menggunakan JNE.
”KPK kita pastikan sudah kirim surat 3 hari sebelumnya (sebelum tanggal 16 Februari 2023). Tapi nyampenya, ternyata terlambat, padahal itu pakai jasa pengiriman yang paling cepat. Sepertinya kendalanya di ekpedisi,” tandasnya.
Jaksa KPK sampai saat ini belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap Herman HN dkk. Namun begitu, Jaksa KPK telah menyiapkan rentang waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi-saksi lain selain Herman HN dkk.
Sebagai informasi, Jaksa KPK kepada majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023 kemarin, menyatakan masih memiliki mempersiapkan penghadiran dan pemeriksaan 20 an orang saksi.






