Hukum  

Jaksa KPK Jawab Pernyataan Ketua NasDem Lampung Soal Surat Panggilan Tidak Diterima

Ketua NasDem Lampung
Ketua NasDem Lampung, Herman HN. Foto: Istimewa.

Herman HN dkk diketahui dipersiapkan sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi Unila yang menjerat Karomani dkk. Dalam persidangan ini, terdapat tiga orang terdakwa, yaitu:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Penetapan Hakim Untuk Panggil Paksa Herman HN Hingga Mardiana

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa untuk diluluskan dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Herman HN dalam perkara ini ditengarai membantu proses penitipan hingga kelulusan calon mahasiswa yang merupakan anak dari Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani.

Pasca anaknya lulus, Marzani memberikan uang Rp250 juta kepada Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo. Budi Sutomo kemudian ditengarai memberikan uang Rp250 juta itu kepada Karomani untuk digunakan untuk keperluan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Karomani.

Peran Mardiana dan Marzani dalam perkara ini tidak jauh berbeda. Mardiana ditengarai menitipkan anak kandungnya kepada Karomani diduga melibatkan Anggota DPR RI, Tamanuri. Mardiana kemudian memberikan Rp100 juta kepada Budi Sutomo untuk keperluan pembangunan gedung LNC.

Dengan hadirnya Mardiana di muka sidang, peran Anggota DPR RI Tamanuri dalam perkara ini diduga akan terungkap. Dalam perkara ini, Tamanuri sebagaimana diketahui telah diperiksa penyidik KPK pada 24 November 2022 lalu.