KIRKA – Dihukum bayar ganti rugi Rp1,3 miliar oleh PN Kotabumi, PPK Dinas PUPR Lampung Utara 2018 naik banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018
Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi milik Pengadilan Negeri Kotabumi, dalam SIPP pada perkara dengan nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu, atas nama Penggugat yakni Aidil Achmad Jaya.
Dengan pihak Tergugat PPK Dinas PUPR tahun 2018, dan beberapa pihak selaku Turut Tergugat yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, serta BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam informasi yang dapat diakses oleh publik tersebut, permohonan banding resmi terdaftar pada Selasa 14 Februari 2023, dengan para pihak selaku Pembanding yakni Kadis PUPR Lampung Utara, PPK Dinas PUPR tahun 2018 dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Tercantum selaku pihak Terbanding ialah Aidil Achmad Jaya, serta selaku pihak Turut Terbanding yakni Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga: Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan
Untuk diketahui, banding yang dilayangkan kali ini, dimohonkan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin.
Yang pada pokok perkaranya memutuskan yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Para Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp1.338.581.700,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp775.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.






