KIRKA – JPU KPK terpesona dengan cara Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis saat bersaksi di pengadilan.
Menurut JPU KPK, Dosen Fisip Unila yang bernama Maulana Mukhlis pintar memilih kata per kata di muka persidangan saat dicecar tentang keterlibatan dan perannya bersama dengan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo yang memberikan uang Rp100 juta untuk keperluan furniture Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
JPU KPK menduga bahwa uang Rp100 juta yang diberikan Dawam Rahardjo kepada dosen kontrak Unila bernama Mualimin berkaitan dengan titipan calon mahasiswa Unila yang direkomendasikan Dawam Rahardjo kepada Unila.
Dalam proses penitipan calon mahasiswa Unila ini, Maulana Mukhlis berperan sebagai penyambung untuk melengkapi furniture di Gedung LNC yang dikelola mantan Rektor Unila, Karomani.
Kendati di sisi lain JPU KPK tidak dapat memastikan apakah calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila bernama Melida El Tizam yang direkomendasikan Dawam Rahardjo tadi: lulus atau tidak.
”Saksi ya, saksi ini dari perkataannya ini, kayaknya memilih-milih kata, bapak ini memilih-milih kata. Bapak ini pinter. Dan bapak memilih-milih kata yang kira-kira menyelamatkan bapak.
Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila
Bapak tadi bilang, bapak tidak tahu persis siapa yang punya Gedung LNC. Tapi bapak tahu siapa yang menginisiasi, dan yang mau membangunnya adalah pak Karomani,” kata JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo kepada Maulana Mukhlis.






