Ia mengaku bahwa dirinya ujug-ujug dihubungi oleh Dawam Rahardjo untuk melihat-lihat Gedung LNC dan kemudian bersama-sama pergi ke Toko Informa Lampung untuk membelikan furniture -yang diberikan ke Gedung LNC.
Di persidangan, latar belakang kedekatannya dengan Dawam Rahardjo ia ungkap.
Maulana Mukhlis selain merupakan asli warga Kabupaten Lampung Timur, dirinya juga adalah bagian dari anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkab Lampung Timur.
Secara keseluruhan, Maulana Mukhlis mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan JPU KPK dengan tidak tahu dan tidak tahu tentang keterkaitan sumbangan Dawam Rahardjo kepada Karomani.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dinyatakan sebagai salah satu pemberi gratifikasi kepada Karomani.
Nilai gratifikasi yang didakwa diterima Karomani dari Dawam Rahadjo ialah Rp60 juta.
Dengan konstruksi yang diuraikan di surat dakwaan, JPU KPK tidak menghadirkan Dawam Rahardjo dan Maulana Mukhlis secara bersamaan.






