KIRKA – Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, mengajak masyarakat bantu Bawaslu awasi pemilu dengan SigapLapor.
“Bawaslu perlu dibantu. Jangan dimandatkan, lepas kepada Bawaslu,” kata Endro dalam acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu RI ini dibuka Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya, di Hotel Amalia, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 26 November 2022.
Dan diikuti pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung, kader Bina Keluarga Balita (BKB), kader Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel), mahasiswa Universitas Lampung, Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Provinsi Lampung.
“Masyarakat, khususnya kawan-kawan yang hadir di sini, bisa membantu Bawaslu mengawasi pemilu atau perebutan kekuasaan, supaya sehat. Sehat artinya memeroleh mandat masyarakat dengan cara baik,” ujar dia.
Baca Juga: Potensi Pemilih Baru Bandar Lampung 108 Ribu Jiwa
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I ini menyampaikan Bawaslu sedang menyusun Peraturan Bawaslu dan juga membangun sistem online, SigapLapor Bawaslu.
“Setiap orang yang punya (smartphone) android bisa melaporkan kecurangan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
SigapLapor Bawaslu, jelas Endro, melindungi identitas masyarakat yang melaporkan kecurangan dalam pemilu.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kab/Kota Dilantik Serentak Juli 2023
Masyarakat diharapkan berpartisipasi bantu Bawaslu awasi pemilu dengan SigapLapor.
“Pelapor kecurangan ke Gakkumdu sering mendapatkan ancaman. Nah, kalau (SigapLapor) ini kan (Pelapor) bisa dilindungi,” ujar Endro.
SigapLapor atau Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan sangat membantu Bawaslu selaku pengawas Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan saat ini SigapLapor sedang dalam pemantapan.
“SigapLapor adalah sarana teknologi informasi berbasis web untuk pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu,” kata dia.
Yahnu menjelaskan penggunaan SigapLapor diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 lalu.
“Pelapor harus membuat akun terlebih dahulu pada laman SigapLapor,” ujar dia.
Sesuai Pasal 12 Perbawaslu 7/2022, lanjut Yahnu, Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian laporan.
“Pelapor menyampaikan laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor,” kata dia.
Selanjutnya, Pelapor menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung paling lama dua hari setelah Pelapor menyampaikan laporan.
“Akses penyampaian Laporan melalui SigapLapor akan tersedia paling lama enam bulan terhitung sejak Perbawaslu 7/2022 diundangkan,” ujar Yahnu.
Baca Juga: Teknologi Informasi Pemilu 2024 Harus Memudahkan Publik






