KIRKA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengingatkan teknologi informasi Pemilu 2024 harus memudahkan publik.
Saat ini, KPU dan Bawaslu tengah mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk membantu penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Soal teknologi, jauh-jauh hari, saya selalu bilang sama KPU dan Bawaslu. Teknologi harus memudahkan dan bisa digunakan oleh publik,” kata Hurriyah di Bandar Lampung, Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga: Rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA Diharapkan Transparan
Sejak tahun 2021 lalu, KPU telah mengembangkan teknologi informasi Pemilu 2024.
Di antaranya Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH); Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP); Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).
Kemudian, Sistem Informasi Pencalonan (SILON); Sistem Informasi logistiknya (SILOG); Sistem Informasi Penyelesaian Kasus Hukum (SIKUM); Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM); dan e-Tracking.
Terbaru, KPU meluncurkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada 20 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Disusul oleh Bawaslu yang meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0. pada 10 November 2022.
Baca Juga: Bawaslu Luncurkan SIPS Versi 3.0
“Kenapa KPU dan Bawaslu senang banget bikin berbagai aplikasi teknologi informasi Pemilu 2024? Bikinlah satu platform yang terintegrasi.”
Peta jalan penggunaan teknologi informasi Pemilu 2024 seyogianya menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia.






