KIRKA – Rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA diharapkan transparan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Harus transparan agar Bawaslu dan masyarakat bisa sama-sama mengawasi. Itu kan data terbuka,” ujar anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah, Selasa, 15 November 2022, malam.
Hermansyah mengatakan meskipun SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) merupakan aplikasi internal di KPU, namun proses seleksi anggota PPK/PPS tetap menjadi objek pengawasan Bawaslu.
“Bawaslu berharap KPU membuka seluas-luasnya akses SIAKBA terhadap pengawas pemilu untuk mengakses data calon anggota PPK/PPS,” kata dia lagi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan fokus pengawasan Bawaslu terkait pemenuhan syarat sebagai anggota PPK/PPS yang diatur dalam undang-undang.
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK/PPS menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di antaranya:
- Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
- Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik, atau dalam lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;
- Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
- Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bawaslu Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU terkait pelaksanaan rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA.
Setelah KPU menerbitkan juknis, proses rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA diharapkan transparan.
Hermansyah mengatakan juknis KPU terkait rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA menjadi dasar pengawasan bagi Bawaslu Lampung.
“Juknisnya belum keluar, baru PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Hermansyah.
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa komposisi badan ad hoc KPU wajib memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU Pembentukan Badan Ad Hoc
Hermansyah mewanti-wanti KPU agar tidak teledor dalam melakukan seleksi penerimaan PPK/PPS.
“Jangan sampai KPU tidak hati-hati dalam proses rekrutmen badan ad hoc ini,” pungkas Hermansyah.
KPU dijadwalkan segera membuka tahapan rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA.
Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui portal website https://siakba.kpu.go.id.
Berikut jadwal sementara rekrutmen badan ad hoc KPU:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Pembentukan PPK: 15 November 2022 – 1 Januari 2023;
Masa Kerja PPK: 2 Januari 2023 – 1 April 2024;
Masa Kerja Sekretariat PPK: 8 Januari 2023 –1 April 2024.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Pembentukan PPS: 1 Desember 2022 – 15 Januari 2023;
Masa Kerja PPS: 16 Januari 2023 – 1 April 2024;
Masa Kerja Sekretariat PPS: 22 Januari 2023 – 1 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Pembentukan KPPS: 28 Desember 2023 – 24 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024
Masa Kerja Petugas Ketertiban TPS: 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Pembentukan Pantarlih: 26 Januari 2023 – 8 Februari 2023;
Masa Kerja Pantarlih: 9 Februari 2023 – 20 Maret 2023.
Baca Juga: Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA






