KIRKA – KPU Provinsi Lampung menginformasikan cara daftar PPK/PPS dengan SIAKBA bagi masyarakat di Lampung Fair 2022.
KPU Lampung membuka stan pelayanan informasi tentang Pemilu 2024 di Lampung Fair 2022, PKOR Way Halim, Kota Bandar Lampung hingga 14 November mendatang.
Baca Juga: KPU Sosialisasi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Lampung Fair
Informasi yang disampaikan salah satunya adalah proses seleksi badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) melalui SIAKBA.
KPU RI secara resmi telah meluncurkan SIAKBA pada 20 Oktober 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc milik KPU RI ini akan difungsikan sebagai alat dukung untuk pendaftaran Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPS, dan PPLN.
Serta sebagai alat dukung untuk pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.
Seluruh tahapan rekrutmen PPK/PPS untuk Pemilu 2024 menggunakan aplikasi berbasis web mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, pengumuman hasil tes tertulis, hingga hasil wawancara.
Proses pendaftaran PPK/PPS lewat SIAKBA KPU RI terdiri atas 10 tahapan.
Untuk bisa menggunakan aplikasi SIAKBA, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun.
Berikut cara daftar PPK/PPS dengan SIAKBA:
1. Buat Akun SIAKBA
Pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan memasukkan Nama, e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan password. Kemudian Sign Up;






