Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA

Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA
KPU Lampung membuka stan layanan informasi tentang Pemilu 2024 di Lampung Fair 2022, PKOR Way Halim, Kota Bandar Lampung pada 29 Oktober - 14 November 2022. Foto: Josua Napitupulu

2. Aktivasi Akun SIAKBA

Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui e-mail;

3. Masuk SIAKBA

Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;

4. Isi Data Diri

Pelamar melengkapi identitas diri atau profil pada SIAKBA;

5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen

Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara:

  • memilih jenis seleksi (Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPLN);
  • mengisi biodata pelamar;
  • mengunggah file-file persyaratan pendaftaran;
  • mengirim data dan berkas yang telah diinput;
  • menunggu berkas diterima KPU Kabupaten/Kota;

6. Cek Kelengkapan Dokumen

Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

  • apabila lengkap, tanda terima pendaftaran disampaikan ke pelamar melalui e-mail;
  • apabila tidak lengkap, menyampaikan pemberitahuan melalui e-mail untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

7. Cek Hasil Verifikasi Administrasi

Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas, dengan ketentuan:

  • Memenuhi Syarat (MS), apabila MS, maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi;
  • Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila TMS, maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

8. Cek Hasil Tertulis

Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;

9. Cek Hasil Wawancara

Pelamar mengecek hasil wawancara;

10. Cek Hasil Seleksi.

Pendaftaran badan ad hoc, PPK/PPS, untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2022.

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU Pembentukan Badan Ad Hoc