2. Aktivasi Akun SIAKBA
Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui e-mail;
3. Masuk SIAKBA
Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;
4. Isi Data Diri
Pelamar melengkapi identitas diri atau profil pada SIAKBA;
5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen
Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara:
- memilih jenis seleksi (Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPLN);
- mengisi biodata pelamar;
- mengunggah file-file persyaratan pendaftaran;
- mengirim data dan berkas yang telah diinput;
- menunggu berkas diterima KPU Kabupaten/Kota;
6. Cek Kelengkapan Dokumen
Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
- apabila lengkap, tanda terima pendaftaran disampaikan ke pelamar melalui e-mail;
- apabila tidak lengkap, menyampaikan pemberitahuan melalui e-mail untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
7. Cek Hasil Verifikasi Administrasi
Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas, dengan ketentuan:
- Memenuhi Syarat (MS), apabila MS, maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi;
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila TMS, maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
8. Cek Hasil Tertulis
Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis;
9. Cek Hasil Wawancara
Pelamar mengecek hasil wawancara;
10. Cek Hasil Seleksi.
Pendaftaran badan ad hoc, PPK/PPS, untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2022.
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU Pembentukan Badan Ad Hoc






