KIRKA – KPU terbitkan PKPU pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU tentang pembentukan badan ad hoc ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 2 November 2022.
Pada Pasal 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa badan ad hoc penyelenggara terdiri atas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Kemudian, dalam Pasal 84 disebutkan KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan ad hoc.
Baca Juga: Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA
Pembentukan panitia penyelenggara ad hoc untuk membantu KPU menyelenggarakan pemilu di dalam negeri dan pemilihan.
KPU terbitkan PKPU pembentukan badan ad hoc yang mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.






