PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa komposisi badan ad hoc KPU wajib memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Anggota PPK sebanyak lima orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Komposisi keanggotaan PPK memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen;
- PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan;
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Anggota PPS sebanyak tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komposisi keanggotaan PPS memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen;
- PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan;
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan;
- Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Komposisi keanggotaan KPPS memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen;
4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan;
- Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS;
- Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS;
- Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dijadwalkan dibentuk pada bulan November tahun ini.
Berikut Rencana Jadwal Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 dari laman KPU Provinsi Lampung.






