Teknologi Informasi Pemilu 2024 Harus Memudahkan Publik

Teknologi Informasi Pemilu 2024 Harus Memudahkan Publik
Direktur Eksekutif Puskapol Universitas Indonesia, Hurriyah, menyampaikan teknologi informasi Pemilu 2024 harus memudahkan pemilih, berkeadilan, dan berkelanjutan, di Wood Stair Bandar Lampung, Kamis (17/11). Foto: Josua Napitupulu

Hurriyah mengatakan teknologi informasi Pemilu 2024 harus memudahkan publik, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Indonesia ini dari Sabang sampai Merauke. Kalau cara berpikirnya masih Jawa Sentris, Jakarta Sentris, atau Urban Sentris, (teknologi informasi) tidak akan bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” ujar dia.

Selain memfasilitasi kebutuhan pemilih, lanjut Hurriyah, pemerintah perlu memastikan teknologi informasi Pemilu 2024 berkesinambungan.

“Investasinya mahal. Sudah siap tidak untuk keberlanjutannya? Fairnessnya saja belum bisa dijamin,” kata dia.

Menurut Hurriyah, KPU dan Bawaslu semestinya memprioritaskan pendidikan politik pemilih untuk saat ini, ketimbang pemanfaatan teknologi informasi Pemilu 2024.

“Masyarakat mencoblos surat suara saja masih bingung, apalagi kita kenalkan dengan teknologi,” ujar dia.

Hal urgen lainnya terkait penggunaan teknologi informasi Pemilu 2024 adalah perlindungan data pribadi pemilih.

Dia menyoroti maraknya nama dan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat yang terdaftar dalam aplikasi SIPOL KPU.

“Ada enggak solusi yang ditawarkan pemerintah dan KPU RI? Yang ada orang disuruh jaga NIK masing-masing,” kata dia.

KPU sebagai regulator, ujar Hurriyah, seharusnya mengatur mekanisme sanksi kepada partai politik yang jelas-jelas mencatut nama orang lain.

Baca Juga: Akademisi Unila Sarankan Parpol Pencatut NIK Diproses Hukum