Hukum  

Kasus Kekerasan Perempuan di Lampung Didominasi Usia 18-24 Tahun

Kasus Kekerasan Perempuan di Lampung Didominasi Usia 18-24 Tahun
Lembaga Advokasi DAMAR menggelar acara Training Paralegal bagi konselor feminis muda di Wisma Chandra, 1-3 November 2022. Foto: Arsip Lembaga Advokasi DAMAR

KIRKA – Kasus kekerasan perempuan di Lampung didominasi usia 18-24 tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Ana Yunita Pratiwi, pada acara Training Paralegal bagi konselor feminis muda.

Baca Juga: Mencari Anggota Parpol di Bandar Lampung Bak di Hutan Belantara 

Acara berlangsung di Wisma Chandra, 1-3 November 2022, oleh Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR.

“Dari pengaduan dan monitoring DAMAR Perempuan korban terbanyak usia anak di bawah 18-24 tahun,” kata Ana.

Sementara, lanjut dia, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Provinsi Lampung mencatat kasus kekerasan perempuan banyak dialami di rentang usia 13 – 24 tahun.

“Berdasarkan pengalaman DAMAR Perempuan, masih banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan kasusnya,” ujar dia.

Ana Yunita Pratiwi berharap upaya yang dilakukan Lembaga Advokasi DAMAR Perempuan mendapatkan dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Lampung.

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung selama periode 2022 sudah mencapai 300 lebih. 

Angka kasus kekerasan perempuan di Lampung didominasi usia 18-24 tahun.

Kepala Dinas PPPA Lampung, Fitrianita Damhuri, saat membuka acara Training Paralegal mengatakan masih banyak kasus yang belum tercatat atau melaporkan.

“Harapannya, teman-teman yang mengikuti training ini bisa menjangkau korban,” ujar dia.

Damhuri menjelaskan pola kekerasan perempuan, saat ini, berkembang melalui media online.

Atau lebih dikenal dengan sebutan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yakni berupa ancaman atau pemerasan.

“Kami sangat terbantu dengan adanya teman-teman. Sehingga bisa menjadi penggerak untuk yang lainnya,” kata dia.

Training Paralegal bagi konselor feminis muda ini diikuti 24 kader perempuan dan laki-laki muda yang merupakan pendamping di komunitas dari berbagai isu.

“Semoga bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak yang maksimal. Untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi layak anak, maka dimulai dari kita semua,” ujar dia.

Jika selama pendampingan membutuhkan layanan psikolog, lanjut Damhuri, konselor dan kesehatan bisa menyampaikan ke UPTD PPA Provinsi Lampung.

Fitrianita Damhuri juga berharap hadirnya komunitas rentan seperti OPSI, IPPI dan HWDI, bisa menjadi sebuah informasi baru bagi perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan.

“Semakin banyak generasi muda yang sadar akan kekerasan maka juga akan lebih baik,” tutup dia.