KIRKA – Eks pekerja DLH resmi gugat Pemkot Bandar Lampung ke PTUN, terkait pemberhentian para pegawai kontrak tersebut yang dianggap sepihak.
Baca Juga: Eks Pekerja Kontrak DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN
Selasa 11 Oktober 2022, para mantan pekerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut, mendaftarkan gugatan melalui Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukumnya.
Keenam pegawai kontrak yang telah diberhentikan ini, melayangkan gugatannya berkaitan dengan keputusan pemberhentian dari Pemkot Bandar Lampung, yang dilakukan pada Juli 2022 lalu.
“Kami bersama para tenaga kerja yang diberhentikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, sebagai mana yang telah disampaikan pada minggu kemarin, kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut, dan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung,” jelas Handoko.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Handoko menyampaikan, bahwa selama ini para mantan pegawai kontrak tersebut, sebelumnya telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh keadilan, dimana salah satunya melakukan unjuk rasa di depan gedung Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu didasari lantaran mereka menuntut pembayaran gaji yang menjadi haknya. Namun rupanya langkah itu menjadi boomerang bagi para pekerja, dan diberhentikan sebelum kontrak masa kerja diselesaikan.
“Mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontraknya setiap tahun, dan mereka ini diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir, yang membuat kita kaget itu saat mengadu ke DPRD Bandar Lampung, menurut keterangan dari Kedis Lingkungan Hidup mereka diberhentikan karena membuat malu, mencoreng wajah Pemkot dengan mengajukan demo, menyampaikan aspirasi. Menurut Pemkot itu mencoreng, dan itu menurut kami tidak masuk akal,” jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, pada sekitar Juli 2022 lalu para pekerja kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut pernah melakukan unjuk rasa terkait tuntutan pembayaran gaji mereka yang menunggak.
Namun usai melakukan demonstrasi itu, para mantan pekerja kebersihan tersebut malah dikagetkan dengan adanya penerbitan surat pemberhentian dari Pemkot Bandar Lampung, dengan alasan kontrak masa kerja yang sudah habis.
Atas pemecatan yang dianggap tak wajar itu, maka akhirnya pada Senin 2 Oktober 2022 kemarin mereka meminta bantuan advokasi kepada Ahmad Handoko, untuk memperjuangkan hak mereka yang dinilai tak kunjung dipenuhi.






