KIRKA – Simpang siur motif pembunuhan di Way Kanan LBH beri tanggapan, yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana penggelapan, karena ingin menguasai seluruh harta keluarga.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Peragakan 52 Adegan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyampaikan komentarnya terkait motif pembunuhan satu keluarga yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat Provinsi Lampung.
Pasalnya, dua pelaku pembantaian keluarga tersebut, tega melakukan tindakan tak manusiawinya hanya gara-gara urusan keinginan penguasaan harta keluarga. Yang kini menjadi isu di masyarakat bahwa peristiwa tersebut didasari oleh perebutan harta warisan.
“Kalau yang beredar di masyarakat kan pembunuhan ini kan dilakukan karena adanya perebutan harta warisan, tetapi jika kita melihat peristiwanya dari kacamata hukum, ini ya dasarnya penggelapan harta keluarga,” ucap Indra kepada Kirka.co, Sabtu 8 Oktober 2022.
Baca Juga: Polda Lampung Buka Hasil Autopsi Kasus Pembunuhan Sekeluarga
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara umum memang dasar dari tindakan keji para pelaku bisa dikatakan adalah warisan keluarga. Akan tetapi dari kronologi peristiwa yang telah dipaparkan oleh pihak Kepolisian, perebutan itu tidak pernah ada.
Semua bermula dari keinginan satu orang yakni Tersangka E, yang ingin menguasai harta keluarganya sendiri, untuk kepentingan membayar hutang dan kebutuhan pribadinya.
“Kalau dari kronologinya kan Tersangka E ini sudah punya bagian dan sudah habis ia pakai, maka dia pun ingin dapat lagi hak dari saudaranya yang lain, maka dibunuhlah keluarganya yang tersisa, hingga akhirnya harta itu ia kuasai dan dijualnya. Secara hukum ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan harta keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Fakta Seputar Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Diungkap
Lebih rinci Indra coba menjelaskan, bahwa sebuah pemberian harta dari orang tua dapat dikategorikan sebagai warisan, jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun pada peristiwa ini, harta itu dikuasai pelaku saat orang tuanya masih hidup.
Akan tetapi menurut Indra, meskipun saat ini terdapat fakta yang terungkap dari pelaku maupun pihak kepolisian, dirinya belum dapat memastikan hal yang sesungguhnya mendasari peristiwa nahas tersebut terjadi, terlebih menyangkut pembagian harta warisan di keluarga itu.
Seluruhnya akan diungkapkan seterang-terangnya di persidangan nanti, “Kalau itu masih atas nama orang tuanya dan dia menjual sepihak berarti bisa dibilang ada penggelapan harta keluarga, dia melanggar hukum, karena dia menjual harta yang belum turun waris, karena saat itu karena orang tuanya masih hidup,” urainya.
Ia menabahkan, jika benar nantinya dalam pengembangan terbukti adanya tindak pidana penggelapan tersebut, maka kedua pelaku dapat dipidana dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan dan penggelapan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan Seorang Warga Mesuji Diamankan Polisi
“Tapi perlu dilihat lagi, karena hukum waris ada secara agama dan secara adat, kita juga belum tahu apakah korban memang sudah mewariskan harta tersebut sebelum dia meninggal, atau belum. Jika nanti terbukti adanya penggelapan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal berlapis tentang pembunuhan dan tentang penggelapan,” tutupnya.






