KIRKA – Fakta seputar kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Oktober 2022. Kasus pembunuhan ini tepatnya terjadi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kepala Polres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO menyebutkan kalau motif pembunuhan ditengarai persoalan harta warisan.
”Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” ujar dia.
Fakta lainnya ialah, terdapat 5 orang korban dalam kasus pembunuhan ini. 4 orang korban diketahui dikuburkan dalam septic tank, dan 1 orang korban lainnya dikubur di areal perkebunan singkong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berstatus ayah dan anak kandung. Yakni berinisial E dan DW. Keduanya berhasil ditangkap pada 5 Oktober 2022 kemarin.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Karyawan RSUD Tjokrodipo Disidangkan
“Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban,” terangnya.
Adapun para korban pembunuhan ini diketahui telah menghilang sejak 1 tahun lalu berdasarkan laporan masyarakat di lingkungan Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Pasca diketahui terjadi kasus pembunuhan, pihak kepolisian mendapati bahwa di dalam septic tank ditemukan tulang belulang yang diduga merupakan korban yang dibunuh E dan DW.
Berdasarkan keterangan para pelaku, korban dinyatakan dibunuh menggunakan benda tumpul seperti kapak, besi sepanjang 1,5 meter.
”Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah. Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” jelas AKBP Teddy Rachesna mengutarakan keterangan pelaku ketika membunuh korban berinisial JW.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku E, sambungnya lagi, pembunuhan yang dilakukannya menyasar ke 4 orang korban, yakni ayah kandungnya atas nama Zainudin. Kemudian terhadap ibu tirinya atas nama Siti Romlah. Selanjutnya kakak kandungnya atas nama Wawan Wahyudin, serta keponakannya yang berusia 6 tahun.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Asistensi Kasus Dugaan Pembunuhan di Way Kanan
”Sekira bulan Oktober tahun 2021 lalu, pelaku pembunuhan E ini mengaku melakukan pembunuhan terhadap 4 orang dalam satu peristiwa. Semua jasad 4 korban ini dimasukkan ke dalam septic tank lalu dicor oleh pelaku,” ungkap AKBP Teddy Rachesna.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, jelas AKBP Teddy Rachesna, penyidik membuka opsi untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 KUHP.
Setelah pengungkapakan kasus ini, beberapa langkah tengah dipersiapkan penyidik Polres Way Kanan. Di antaranya, berkoordinasi dengan kejaksaan, mempersiapkan rekonstruksi.
”Saat ini ada beberapa tahapan yang sedang dilakukan, yakni memeriksa saksi-saksi, melanjutkan pemeriksaan tersangka, melakukan olah TKP dan forensik,” bebernya lagi.






