KIRKA – Profil hakim agung MA, Sudrajad Dimyati yang jadi tersangka KPK menjadi perbincangan publik. Sudrajad Dimyati diketahui berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dirangkum dari berbagai sumber, Sudrajad Dimyati disebut sebelumnya pernah tersandung persoalan dugaan suap.
Sudrajat Dimyati saat itu diduga memberikan imbalan saat menjalani proses rekrutmen hakim agung. Namun peristiwa itu kemudian tidak terbukti di Komisi Yudisial.
Peristiwa ini berawal ketika Sudrajad Dimyati menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR pada 18 September 2013 lalu.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
Peristiwa ini menyeret-nyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya sempat disebut-sebut melakukan lobi terkait proses seleksi calon hakim agung.
”KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon hakim agung dan terduga anggota DPR. Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank,” beber Koordinator MAKI, Boyamin Saiman baru-baru ini.
Berdasarkan akun Facebook miliknya, Sudrajat Dimyati mencantumkan keterangan bahwa dirinya pernah mengeyam pendidikan di SMAN 3 Yogyakarta.
Baca juga: Kinerja Kejaksaan Agung Dianggap Pemicu KPK Lakukan OTT di MA
Di sisi lain, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor PN Yogyakarta pada 23 September 2022.
Aksi tunggal tersebut dinyatakan dia lakukan sebagai bentuk dukungan kepada KPK terkait kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati.
”Hakim Agung ini (Sudrajat Dimyati) kelahiran Yogyakarta dan lulusan salah satu SMAN serta universitas swasta di Yogyakarta,” ujar Baharuddin Kamba.
”Aksi tunggal ini sebagai respons sekaligus dukungan terhadap KPK yang menetapkan sepuluh tersangka, termasuk hakim agung Sudrajat Dimyati terkait dugaan suap pengurusan perkara,” katanya.
Sudrajat Dimyati diketahui memiliki seorang istri yang bernama Endang Tuty Sriani. Istri dari Sudrajat Dimyati ini diketahui sempat bekerja sebagai pegawai di BKKBN.
Baca juga: KPK Ungkap Hasil Penggeledahan di Gedung MA
Endang Tuty Sriani dan Sudrajat Dimyati diketahui merupakan alumni dari kampus yang sama, yakni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Dalam kasus yang menjeratnya, Sudrajat Dimyati kemudian menjalani penahanan saat dihadirkan dalam kegiatan penetapan tersangka terhadapnya di KPK pada 23 September 2022.
Atas persoalan ini, Mahkamah Agung kemudian memberhentikan Sudrajad Dimyati. Hal ini dikemukakan Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain. ”Supaya yang bersangkutan dapat menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” katanya.






