KIRKA – Mahmud Marhaba kutuk aksi penganiayaan Jurnalis di Karawang, yang diduga perbuatan tersebut turut melibatkan seorang oknum ASN berinisial A.
Baca Juga: Menjaga Kampus dari Praktik Kotor Oleh Mahmud Marhaba
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang baru-baru ini dialami oleh dua orang Jurnalis media lokal Kabupaten Karawang, membuat berang banyak pihak terutama organisasi Pemerhati Jurnalis Siber.
Pasalnya atas perbuatan yang tentunya sangat tidak manusiawi tersebut, telah menambah catatan kelam terkait peristiwa kekerasan terhadap para Jurnalis, baik saat melakukan peliputan maupun saat menyampaikan kritikannya dimuka umum.
“Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan,” ucap geram Mahmud Marhaba.
Baca Juga: Wartawan Yang Merdeka Oleh Mahmud Marhaba
Lebih lanjut Ketua Umum DPP PJS itu, menuturkan bahwa atas apa yang terjadi saat ini dirinya meminta kepada semua Jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS, agar dapat bersatu untuk melakukan pembelaan kepada wartawan yang teraniaya.
“Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang telah bertindak kasar itu bahkan dengan tega menyuruh Jurnalis tersebut untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, agar tidak melampiaskan ketidak sukaannya tersebut secara frontal bahkan sampai membalasnya dengan perbuatan pidana.
Sebab masyarakat dapat melakukan usaha-usaha yang lebih baik dan tak melawan hukum, dengan cara menempuh jalur yang sudah diatur selama ini, yakni mengadukan keberatannya ke Dewan Pers.
Baca Juga: Ketum PJS Ucapkan Duka Cita Atas Berpulangnya Azyumardi Azra
“Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada Jurnalis, ini nggak benar caranya. Jika tidak puas dengan hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers yang memutuskan apakah seorang Jurnalis melanggar KEJ atau melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya, Selasa 20 September 2022.
Sementara diketahui pada pemberitaan berbagai media online sebelumnya, sekira pada Sabtu malam 17 September 2022, dua Jurnalis yakni Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, mengalami dugaan penganiayaan oleh seorang oknum ASN, di salah satu ruangan dalam kompleks Stadion Singaperbangsa Karawang.
Keduanya pun dihajar habis-habisan, sampai-sampai dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum air kencing, yang pada akhirnya para Jurnalis itu tak sadarkan diri, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Perhimpunan Jurnalis Siber Lampung Resmi Dibentuk
Tindak pidana penganiayaan yang tak manusiawi tersebut, diduga dipicu akibat ungkapan bernada kritikan salah satu korban yang diunggah di Facebook, terkait acara peluncuran klub sepakbola Persika 1951, sehingga membuat beberapa pihak merasa tersinggung dan tak terima.
Kasus ini pun saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Karawang, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh salah satu korban, dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.






