KIRKA – Persyaratan pencalonan dan calon Presiden 2024 serta wakilnya masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU Pemilu yang juga dipakai dalam Pilpres 2019 lalu mengatur tentang persyaratan pencalonan presiden dan persyaratan calon presiden berikut pasangannya.
“Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara,” demikian bunyi Pasal 226 ayat 4.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berakhir September
Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.
Sehingga pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 dimulai pada 19 Oktober 2023.
Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Presiden 2024.
- Bakal pasangan calon diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang memeroleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.
- Penentuan bakal pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan atau kesepakatan dengan partai politik lain.
- Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu bakal pasangan calon dan tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.
- Bakal pasangan calon yang telah diusulkan dan didaftarkan ke KPU, tidak dapat ditarik lagi.
Persyaratan Calon Pasangan Calon Presiden 2024.
1. Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
l. Terdaftar sebagai Pemilih;
m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS, karyawan atau pejabat BUMN/BUMD/BUMDes, wajib mengundurkan diri. Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
3. Persyaratan tidak membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden kecuali disabilitas kategori gangguan kesehatan.
Partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan calon presiden 2024 yang akan diatur lebih lanjut secara teknis dalam Peraturan KPU RI.
Baca Juga: Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Lampung






