KIRKA – Perkara korupsi uang setoran Pasien VIP RSUD Sukadana segera sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis pekan depan 8 September 2022.
Baca Juga: Korupsi Uang Setoran Pasien, Kepala Ruang RSUD Sukadana Disidang
Berkas perkara korupsi tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Timur ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 1 September 2022 kemarin.
Yang terdaftar dalam dua berkas perkara terpisah, yakni dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Reni Jennita, serta dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Deby Shintia Dewi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang telah diputus oleh PN Tipikor Tanjungkarang pada Juni 2022 lalu, atas nama Terdakwa BJ Zulkifli selaku oknum Kepala Ruang VIP Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Dimana ketiganya dianggap oleh Jaksa telah bekerja sama, melakukan penyelewengan uang setoran Pasien VIP pada 2021 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp23.110.000 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Divonis Penjara
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.






