Hukum  

Korupsi Uang Setoran Pasien, Kepala Ruang RSUD Sukadana Disidang

Kirka.co
Gedung RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran dinilai korupsi uang setoran pasien, seorang oknum Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana bakal segera disidangkan pada Kamis pekan depan.

Baca Juga : Kejari Lampung Timur Telaah Banyak Aduan Dugaan Korupsi 

Berkas perkara korupsi atas nama Terdakwa Zulkifli, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa 8 Februari 2022.

Yang terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.