Hukum  

Korupsi Uang Setoran Pasien, Kepala Ruang RSUD Sukadana Disidang

Kirka.co
Gedung RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Foto Istimewa

Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, oknum Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur tersebut, harus diadili lantaran diduga telah mencatut uang setoran Pasien.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Pidana Korupsi Yang Menjerat Oknum Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana, B.J. Zulkifli. Foto Eka Putra

Yang rencana awalnya akan digunakan olehnya sebagai uang kas Ruangan VIP, dan akan dipakai sebagai pembiayaan keperluan jalan-jalan bersama, serta dibagi untuk Tunjangan Hari Raya.

Uang itu sendiri diketahui merupakan biaya tagihan rawat inap Pasien, yang dititipkan kepadanya dan tidak disetorkannya ke Kasir Rumah Sakit, sebesar total Rp23.110.000 (dua puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga : Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni 

Sementara Terdakwa B.J. Zulkifli tersebut, dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana, pada Kamis pekan depan 17 Februari 2022, dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.