KIRKA – Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli divonis penjara selama 14 bulan.
Zulkifli dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap uang setoran rawat inap pasien VIP sebesar Rp23 juta.
Baca Juga : Dituntut Penjara Karena Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana, Zulkifli Minta Keringanan Hakim
Vonis hukuman pidana tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, di gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Kamis 9 Juni 2022, di PN Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya Terdakwa BJ. Zulkifli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BJ. Zulkifli dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 2 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Hendro Wicaksono bacakan vonis hukumannya.
Ia pun dikenakan pidan tambahan, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp23,110 juta, yang sejauh ini seluruhnya telah juga dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui rekening penampungan.
Sementara diketahui, oknum Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur ini, harus berhadapan dengan hukum lantaran telah mencatut uang setoran rawat inap Pasien di 2021 lalu.
Baca Juga : Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Dituntut Penjara
Yang rencana awalnya uang tersebut akan digunakan olehnya sebagai uang kas Ruangan VIP, dan akan dipakai sebagai pembiayaan keperluan jalan-jalan bersama, serta dibagi untuk Tunjangan Hari Raya, yang pada akhirnya disangkakan malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.






