Hukum  

Dituntut Penjara Karena Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana, Zulkifli Minta Keringanan Hakim

Dituntut Penjara Karena Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana, Zulkifli Minta Keringanan Hakim
Suasana persidangan perkara korupsi uang setoran kamar pasien RSUD Sukadana, atas nama terdakwa BJ Zulkifli, dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi atas tuntutan jaksa. Foto Eka Putra

KIRKA – Usai dituntut penjara karena korupsi setoran pasien RSUD Sukadana, Zulkifli minta keringanan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang ia bacakan dalam nota pembelaan pribadinya.

Baca Juga : Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Dituntut Penjara 

Senin 23 Mei 2022, BJ Zulkifli selaku Terdakwa perkara korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur, kembali dihadirkan ke muka persidangan dalam gelaran sidang lanjutannya secara daring.

Di gelaran sidangnya kali ini, oknum Kepala kamar VIP Rumah Sakit tersebut secara langsung menyampaikan penyesalannya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono, dengan mengakui segala kesalahan dan meminta keringanan hukuman.

“Saya memohon keringanan dari Majelis Hakim, saya menyesal, saya merupakan tulang punggung keluarga, saya merawat anak dan orang tua, hal ini menjadi pelajaran bagi saya untuk menjadi manusia lebih baik, untuk itu saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Zulkifli bacakan pledoinya dari Rutan Sukadana.

Sementara menanggapi nota pembelaan pribadi dari Terdakwa BJ Zulkifli, Jaksa Penuntut Umum segera menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada gelaran sidang di pekan kemarin.

Untuk diketahui pada perkara korupsi ini, Zulkifli sendiri telah dituntut pidana penjara oleh Jaksa selama 1 Tahun dan 8 bulan, dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Ia pun dibebankan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp23,110 juta, yang seluruhnya telah juga dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui rekening penampungan.

Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana Lanjut

Persidangan perkara ini, dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis mendatang 9 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim.