Hukum  

Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Dituntut Penjara

Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Dituntut Penjara
RSUD Sukadana, Lampung Timur. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi uang setoran pasien, Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli dituntut penjara selama 20 bulan, ia pun dimintakan untuk membayar sejumlah denda serta Uang Pengganti kerugian negara.

Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana Lanjut

Tuntutan hukuman pidana tersebut dibacakan oleh M Habi Hendarso selaku Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Sukadana, di gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Kamis 19 Mei 2022, di PN Tanjungkarang.

Dalam persidangan perkara korupsi dengan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk kali ini, Terdakwa Zulkifli dituntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BJ. Zulkifli dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Habi bacakan tuntutan hukumannya.

Ia pun dimintakan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp23,110 juta, yang seluruhnya telah juga dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui rekening penampungan.

Untuk diketahui, oknum Kepala Ruang VIP Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur ini, harus diadili lantaran diduga telah mencatut uang setoran rawat inap Pasien di 2021 lalu.

Yang rencana awalnya uang tersebut sesungguhnya akan digunakan olehnya sebagai uang kas Ruangan VIP, dan akan dipakai sebagai pembiayaan keperluan jalan-jalan bersama, serta dibagi untuk Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga : Korupsi Uang Setoran Pasien, Kepala Ruang RSUD Sukadana Disidang

Sementara persidangan perkara korupsi ini direncanakan akan kembali digelar pada pekan depan, Senin 23 Mei 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.