APH  

Surat Penetapan 6 Tersangka Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J

Surat Penetapan 6 Tersangka Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Surat penetapan 6 tersangka kasus halangi penyidikan Brigadir J telah diterima Jampidum Kejagung dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kabar soal surat penetapan 6 tersangka kasus halangi penyidikan Brigadir J ini disampaikan pada 1 September 2022 kemarin.

Dalam keterangan tertulis Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang diterima KIRKA.CO pada 2 September 2022, 6 orang tersangka yang ditetapkan itu di antaranya:

1. Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

2. Mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).

3. Mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK).

4. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK).

5. Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP).

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Penyidikan Ferdy Sambo

Menurut Ketut Sumedana, surat penetapan tersangka terhadap AR; BW; dan CK persisnya telah diterima Jampidum Kejagung dari penyidik bagian timsus bentukan Kapolri pada 26 Agustus 2022 lalu.

Sementara terhadap penerimaan surat penetapan tersangka HK; ANP; dan IW diterima Jampidum Kejagung pada 1 September 2022.

“Adapun 6 orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” kata Ketut Sumedana.

Keenam orang oknum anggota Polri ini diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga.

Baca Juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo

Adapun tim bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.