Hukum  

Kejagung Teliti Berkas Perkara Penyidikan Ferdy Sambo

Kejagung Teliti Berkas Perkara Penyidikan Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Istimewa.

KIRKAKejagung teliti berkas perkara penyidikan Ferdy Sambo beserta 3 berkas perkara lainnya usai diterima Jampidum Kejagung pada 19 Agustus 2022 kemarin.

Penelitian berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri sebagai bagian dari timsus bentukan Kapolri itu akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO mengatakan bahwa jangka waktu 14 itu akan menjadi penentu.

”Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut Sumedana untuk menjelaskan bahwa Kejagung teliti berkas perkara penyidikan Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya.

Baca juga: KPK Jelaskan Bagaimana Teknis Pelaporan Terhadap Ferdy Sambo Ditindaklanjuti

Selain berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, penelitian berkas perkara itu juga dilakukan terhadap berkas perkara atas nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kemudian Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

4 berkas perkara penyidikan ini berkaitan dengan penyidikan timsus bentukan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Brigadir J diduga dibunuh secara berencana oleh Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Teranyar, Bareskrim Polri memutuskan bahwa terdapat penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Penyidik berdasarkan 2 alat bukti dan kelengkapan lainnya kemudian menetapkan Putri Candrawathi yakni istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Peneliti, terang Ketut Sumedana, semaksimal mungkin akan bekerja dalam meneliti 4 berkas perkara tersebut guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

”Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ungkap Ketut Sumedana lagi.