Hukum  

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Timsus bentukan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

Penetapan status tersangka terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo itu diumumkan pada 19 Agustus 2022.

Baca juga: Bareskrim Menyetop 2 Laporan Polisi Terhadap Almarhum Brigadir J

Penetapan tersangka tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurut Andi Rian Djajadi, Putri Candrawathi sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik Bareskrim.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka di Kasus Brigadir J

“Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sampai dengan hari ini. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli DNA, Balistik Metalurgi, Ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis,” jelas dia di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Seperti tadi yang sudah disampaikan, ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Banyak mungkin yang bertanya, kapan PC diperiksa? Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” ungkapnya lagi soal Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan status tersangka kepada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM selaku sipil.

Dengan demikian, terdapat total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.