KIRKA – Eks Cabup Pesibar ditahan atas dugaan korupsi jembatan Way Batu, yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014 lalu.
Baca Juga: Penyidikan Korupsi Bimtek APDESI Diumumkan Kejari Lampung Barat
Tindakan penahanan terhadap Tersangka berinisial ALB tersebut, dilaksanakan oleh Tim Penuntut Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin.
Berbarengan dengan pelaksanaan pelimpahan tahap II, berkas perkara korupsi pembangunan jembatan Way Batu, dari Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Kejari Lampung Barat.
“Hari ini pelaksanaan tahap ll atau penyerahan terdakwa dan barang bukti. Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan pada pelaksanaan tahap ll ini. Tersangka juga di dampingi oleh penasehat hukumnya,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Barat, Zenericho.
Baca Juga: PPK Dinas PU Pesisir Barat Tersangka Korupsi Jembatan Way Batu
Sementara diketahui, dalam sangkaan perbuatan korupsinya tersebut, negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar total Rp339.044.155 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Jaksa pun menyangkakan ALB, telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, Dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.






