Hukum  

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmi Berikan Remisi Lima Ribuan Napi

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmi Berikan Remisi Lima Ribuan Napi
Suasana pemberian Surat Keputusan Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-77, oleh Kanwil KemenkumHAM Provinsi Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKAKanwil Kemenkumham Lampung resmi berikan remisi lima ribuan Napi, yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya Napi Anak Kanwil Kemenkumham Lampung Akan Laksanakan Evaluasi

Edi Kurniadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, secara simbolis memberikan potongan masa hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Rabu 17 Agustus 2022.

Ia menerangkan Pemberian Remisi Umum tersebut, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. “Total ada 5,313 Warga Binaan yang diberikan remisi dari seluruh Lapas Rutan yang ada di Lampung,” ucapnya.

Namun ia menguraikan lebih lanjut, kendati demikian, Warga Binaan yang menerima Surat Keputusan pemberian remisi, baru sekitar 95 persen yang terealisasikan dari jumlah yang seharusnya diberikan.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya sedikit permasalahan di tahap Administrasi, yang dalam waktu secepatnya akan segera diberikan sisanya.

“Sebetulnya tinggal beberapa saja yang belum turun (Penerbitan Surat Keputusan), tapi itu yang resmi dan sudah turun Surat Keputusannya itu hampir 95 persen yang sudah, untuk alasan 5 persen yang belum turun, itu ada administrasi yang belum turun. Tapi, mungkin akan segera turun Surat Keputusannya,” urainya.

Baca Juga: 15 Napi Koruptor di Lampung Diberi Remisi Hari Kemerdekaan 2022

Untuk diketahui, dari jumlah lima ribu lebih Warga Binaan Lapas dan Rutan yang menerima Remisi di HUT RI di 2022 ini, terdapat 15 terpidana perkara korupsi yang mendapatkan diskon masa tahanan, dan seluruhnya ditegaskan tidak ada yang mendapat remisi bebas.