Hukum  

15 Napi Koruptor di Lampung Diberi Remisi Hari Kemerdekaan 2022

15 Napi Koruptor di Lampung Diberi Remisi Hari Kemerdekaan 2022
Ilustrasi napi. Foto: Istimewa.

KIRKA – 15 napi koruptor di Lampung diberi Remisi Hari Kemerdekaan 2022 untuk memperingati hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini dicatat oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.

Remisi ini sebagaimana diketahui, masuk dalam kategori Remisi Umum. Adapun besaran remisi umum yang diberikan, yaitu:

1. Bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan.
2. Bagi yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan.
3. Bagi yang sudah dipenjara dua tahun diberikan remisi tiga bulan.
4. Bagi yang sudah dipenjara tiga tahun diberikan remisi empat bulan.
5. Bagi yang sudah dipenjara empat dan lima tahun diberikan remisi lima bulan.
6. Bagi yang sudah dipenjara enam tahun dan seterusnya diberikan remisi enam bulan.

Baca juga: 15 Andikpas LPKA Bandar Lampung Terima Remisi

15 napi koruptor di Lampung diberi remisi hari kemerdekaan 2022 tersebut tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya:

1. 10 napi koruptor yang mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
2. 3 napi koruptor yang mendekam di Lapas Kelas II A Kalianda.
3. 1 napi koruptor yang mendekam di Lapas Kelas II A Kota Metro.
4. 1 napi koruptor yang mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

KIRKA.CO pada 16 Agustus 2022 menerima penjelasan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi tentang masing-masing identitas napi atas perkara korupsi yang menerima remisi umum itu.

Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya Tak Terima Remisi Lebaran 2022

Edi Kurniadi yang dulunya menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Lampung itu mengatakan bahwa informasi mengenai identitas para napi tersebut berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di bawah naungan Divisi Pemasyarakatan.

”Kalau nama-namanya, tinggal tanya ke masing masing UPT yang ada napi Tipikor,” jelas pria yang diketahui senang bermain catur ini.

Baca juga: 9 Napi Tipikor Lapas Bandar Lampung Terima Remisi Lebaran 2022

Secara keseluruhan, Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Lampung mencatat terdapat 5.255 orang berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberi remisi sebagai haknya dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.

5.255 orang ini total jumlah penerima remisi umum tahun 2022 untuk perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk kemudian diberikan remisi ialah, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Kemudian, syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program Pembinaan.

Di sisi lain, terdapat beberapa alasan mengapa remisi tidak diberikan. Pertama, karena belum menjalani pidana lebih
dari 6 bulan, dan berkas dinyatakan belum lengkap serta Register F.

Register F mempunyai arti bahwa seseorang narapidana tercatat memiliki pelanggaran. Hal ini kemudian berkaitan dengan Buku Register F yang berisikan catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan.

Buku ini secara otomatis dapat mempengaruhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap penerimaan remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.