KIRKA – Pemilik Duta Palma dan mantan Bupati Inhu tersangka korupsi berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pengumuman penetapan tersangka ini dikemukakan dalam rilis tertulis dari Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada 1 Agustus 2022.
”Dalam tindak pidana korupsi ditetapkan 2 orang Tersangka, yaitu: RTR [Raja Thamsir Rahman] selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 sampai 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” kata Ketut Sumedana.
”SD [Surya Darmadi] selaku Pemilik PT. Duta Palma Group berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” lanjutnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Krakatau Steel
Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
”Bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008),” ungkap Ketut Sumedana lagi.
”(Kesepakatan tadi dimaksudkan) Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” timpalnya.
”Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” bebernya.
”Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan,” tambahnya.
Baca juga: Jampidsus Kejagung Beri Pengarahan Kepada Kejati Lampung
Penyidik Jampidus Kejagung menduga perbuatan korupsi tersebut telah merugikan negara dan menimbulkan estimasi kerugian negara sejumlah Rp 78 triliun.
”Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78.000.000.000.000,” katanya.
Adapun 2 orang Tersangka, sambungnya, yaitu Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang oleh KPK.
RTR diduga melanggar ketentuan hukum dan dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sementara SD disangkakan perbuatan korupsi atas Tindak Pidana Pencucian Uang.






