KIRKA – Kejagung tetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada 18 Juli 2022 kemarin oleh Kepala Kejagung, Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga : Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan Kejagung
Dalam dokumen elektronik yang diterima dan dilihat KIRKA.CO pada 20 Juli 2022, disebutkan kalau kasus korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 silam.
Adapun yang identitas para pihak ditetapkan statusnya sebagai tersangka tadi di antaranya ialah, Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012.
Kemudian, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, dan Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Selanjutnya, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, serta Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, 5 orang tersangka dilakukan penahanan,” demikian ditulis dalam dokumen elektronik berisi Siaran Pers dari Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyidikan penyidik Jampidsus Kejagung ini berisikan kronologis awal terjadinya dugaan korupsi.
Perkara ini disebutkan menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah fantastis, yakni senilai Rp 6,9 triliun.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (Persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex (BFC) yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal;
2. Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan Pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal;
3. Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering;
4. Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.
Baca Juga : Kinerja KPK Disindir Usai Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun.






