APH  

8 Narapidana Lampung Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2022

8 Narapidana Lampung Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2022
Ilustrasi Remisi. Foto Istimewa

KIRKA – 8 Narapidana Lampung dapat remisi Hari Raya Waisak 2022, mereka berasal dari 6 lembaga permasyarakatan se Lampung.

Baca Juga : 4.976 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Terima Remisi Lebaran 2022 

Usai pemberian remisi terhadap 4.976 Narapidana pada Hari Raya Idul Fitri pada 3 Mei 2022 kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali memberikan potongan masa hukuman kepada para terpidana di Lampung.

Dari enam belas Rutan dan Lapas di Lampung, sebanyak delapan warga binaan dari enam Lapas diberi remisi hukuman pada Hari Waisak 2022.

Diantaranya dua Napi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, satu berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro.

Baca Juga : 894 Narapidana Lapas Bandar Lampung Terima Remisi Lebaran 2022 

Kemudian terdapat satu Napi yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih, satu dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, dan dua Napi lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.