APH, Hukum  

4.976 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Terima Remisi Lebaran 2022

Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Terima Remisi
4.976 warga binaan pemasyarakatan di Lampung terima remisi lebaran 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – 4.976 warga binaan pemasyarakatan di Lampung terima remisi lebaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Remisi Lebaran Tahun 2022 yang direkapitulasi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.

Baca Juga : Remisi Narapidana Perkara Perlindungan Anak Ciderai Keadilan 

Hal ini dikemukakan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat dihubungi KIRKA.CO pada 2 Mei 2022.

Berdasar pada dokumen elektronik yang disampaikan Edi Kurniadi, penerbitan Surat Keputusan tersebut didasarkan pada jumlah warga binaan pemasyarakatan dari 16 Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

”Kalau nama-nama (warga binaan pemasyarakatan), adanya di Lapas atau Rutan. Kalau di Kanwil, hanya (total Surat Keputusan secara) globalnya saja,” tutur Edi Kurniadi.

Baca Juga : Laode M Syarif Berang Lihat Remisi Djoko Tjandra 

Sebelum Surat Keputusan Remisi Lebaran Tahun 2022 ini diterbitkan, Edi Kurniadi tercatat sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar memperhatikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan khususnya pemberian remisi lebaran.

”Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran, berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat atau WBP, perhatikan hak-hak mereka khususnya Remisi Lebaran, jangan sampai ada yang terlambat,” ucap Edi saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Metro pada 22 April 2022 lalu.