Hukum  

Remisi Narapidana Perkara Perlindungan Anak Ciderai Keadilan

Kirka.co
Ilustrasi Perkara Perlindungan Anak. Foto Istimewa

KIRKA – LBH Bandar Lampung menganggap bahwa pemberian Remisi terhadap Narapidana Perkara perlindungan anak, telah menciderai keadilan terhadap para korbannya.

Baca Juga : 5 Napi Perkara Perlindungan Anak Dapat Remisi Natal

Hal tersebut diucapkan oleh Sumaindra Jarwadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung, kepada KIRKA.CO, Senin 27 Desember 2021 kemarin, merespons terkait pemberian Remisi Natal kepada 5 Narapidana perkara perlindungan anak.

Menurutnya meskipun telah sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan dalam pemberian potongan masa hukuman, namun apa yang telah dilakukan oleh Kemenkumham tersebut, telah menciderai rasa keadilan bagi para korban.