APH, Hukum  

894 Narapidana Lapas Bandar Lampung Terima Remisi Lebaran 2022

894 Narapidana Lapas Bandar Lampung
Ilustrasi remisi lebaran tahun 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA894 narapidana Lapas Bandar Lampung terima remisi lebaran 2022. Pemberian remisi ini diumumkan pada 2 Mei 2022 kemarin.

Adapun data narapidana penerima remisi itu didasarkan pada hasil rekapitulasi Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 kepada narapidana se-wilayah Lampung.

Baca Juga : 4.976 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Terima Remisi Lebaran 2022 

Berdasar pada data tadi, Lapas Kelas I Bandar Lampung awalnya mengusulkan 687 narapidana untuk menerima remisi. Namun akhirnya Direktorat Jendral Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan remisi terhadap 894 narapidana.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan bahwa berdasar pada data tersebut, terdapat 4.976 narapidana yang menerima remisi lebaran.

Angka tersebut merupakan dari total narapidana penerima remisi yang berada di 16 Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung.

”Kalau nama-nama (warga binaan pemasyarakatan), adanya di Lapas atau Rutan. Kalau di Kanwil, hanya (total Surat Keputusan secara) globalnya saja,” tutur Edi Kurniadi pada 2 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga : Remisi Narapidana Perkara Perlindungan Anak Ciderai Keadilan 

Merujuk pada data tersebut, narapidana yang terbanyak menerima remisi berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Sementara narapidana yang terkecil menerima remisi berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung.