Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi 

KIRKA – Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Yusdiyanto SH MH, menilai penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi dan memiliki konsekuensi.

“Gagasan penundaan Pemilu, bila benar terjadi bakal memicu ketidakpastian politik dan di luar dari nalar hukum. Banyak pertanyaan dan konsekuensi yang muncul ketika penundaan pemilu benar terealisasi,” kata dia dalam keterangannya di Bandar Lampung pada Sabtu, 16 April 2022.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Didaulat Warga Lampung Maju di Pilpres 2024 

Penundaan Pemilu 2024 harus punya alasan dan basis alasan hukum yang kuat, baik dalam Konstitusi maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sejak 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan sebanyak 12 kali Pemilu. Namun tidak semua dilakukan secara reguler lima tahun sekali, ada yang ditunda, ada yang dipercepat,” ujar dia.

Pada Pasal 431 ayat (1) UU Pemilu menyatakan:

“Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan”.

“Pasal ini dapat dimaknai ketika pemilu sudah ditetapkan kemudian ditunda karena permasalahan di atas, bukan sebagai landasan penundaan,” kata Yusdiyanto.