Ketegasan Presiden Jokowi ini, lanjut dia, diharapkan dapat menduplikasi Presiden pertama Amerika Serikat George Washington (1789-1797) yang mempelopori tradisi untuk menolak jabatan ketiga.
Konsekuensi Penundaan Pemilu 2024
Yusdiyanto menjelaskan penundaan Pemilu 2024 secara kenegaraan akan berimplikasi pada beberapa hal yaitu:
Pertama, perpanjangan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, jajaran menteri, anggota legislative (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
“Padahal belum ada satupun produk hukum yang dapat menjadi sandaran penundaan pemilu. Kecuali di daerah, akibat Pilkada yang dilaksanakan November 2024 sebagaimana amanat Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegas dia.
Implikasi penundaan Pemilu 2024, maka di tahun ini bakal ada Penunjukan Penjabat (Pj) dikarenakan jabatan kepala daerah berakhir, sebagaimana di Provinsi Lampung.
Kedua, wacana penundaan pemilu, tidak memiliki dasar argumentatif konstitusional yang kuat. Argumen dan analisis yang tampak, lebih kepada kepentingan politik praktis dan ekonomi jangka pendek.
Misalnya kekhawatiran Ibu Kota Negara (IKN) tidak terealisasi, ekonomi sedang terpuruk karena Covid-19.
Ketiga, penundaan Pemilu 2024 jelas membawa dampak pada kevakuman aturan atau dapat pula dikatakan sebagai pembangkangan konstitusi, padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sudah menegaskan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Konsekuensi dari pasal ini, lanjut Yusdiyanto, menegaskan bahwa penyelenggara negara serta warga negara harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Untuk itu dalam pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan aturan hukum yang berpuncak pada UUD 1945,” kata dia.
Baca Juga : Jokowi: pengisian figur penjabat kepala daerah akan selektif
Keempat, pengkhianatan terhadap amanah reformasi, atau dengan kata lain kemunduran konsolidasi demokrasi yang sudah lama dibangun dan berbiaya tinggi, terutama tentang komitmen demokrasi konstitusional dalam praktek ketatanegaraan.
Kelima, menimbulkan krisis kepercayaan pada pemerintah, apalagi kini masyarakat sedang dihadapkan pada situasi sulit, misalnya mahalnya minyak goreng, harga BBM melambung, indeks kebahagian masyarakat rendah.






