Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi 

Menurut dia penundaan pemilu bila hendak dilakukan oleh pemerintah harus melalui basis dan jalan yang berliku, tidak cukup sekedar maklumat pemerintah saja.

“Namun harus melalui sandaran konstitusi yaitu Pasal 37 UUD 1945. Karena Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD,” ujar dia.

Yusdiyanto kemudian mengutip pernyataan Lord Acton “power tends corrupt, absolute power corrupts absolutely”.

Bahwa kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Untuk itu wacana penundaan Pemilu 2024 dan kehendak memperpanjang masa jabatan Presiden yang terus menerus dihembuskan oleh banyak kalangan, perlu diabaikan, ditolak dan diakhiri.

“Ketegasan dan komitmen Presiden terhadap konstitusi perlu dinanti, jika tidak akan berimplikasi pada banyak hal terutama pada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945,” kata dia.