321 Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung Belum Lapor LHKPN

Kirka.co
Ilustrasi LHKPN yang mestinya dilaporkan Penyelenggara Negara ke KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sebanyak 321 orang yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung belum lapor LHKPN ke KPK.

Ratusan orang Penyelenggara Negara ini semestinya wajib menyampaikan pelaporan LHKPN jenis Periodik tahun pelaporan 2021.

Baca Juga : KPK Singgung Rendahnya Kepatuhan Pelaporan LHKPN di Lampung 

Pernyataan tentang hal ini mengemuka berdasar pada Data Pelaporan LHKPN Wilayah Lampung per 31 Maret 2022 yang diterbitkan KPK.

Adapun data tersebut diterima KIRKA.CO baru-baru ini dari Kasatgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Andy Purwana.

“Berikut data pelaporan per 31 Maret 2022 dari tim LHKPN kami,” kata Andy Purwana saat dihubungi KIRKA.CO pada 7 April 2022.

Sebagai informasi, data yang dimaksud Andy Purwana ini memuat sejumlah laporan LHKPN untuk 36 instansi di Provinsi Lampung.

Karena terdapat ratusan orang Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan laporan LHKPN, maka persentase pelaporan untuk instansi Pemprov Lampung sebesar 89,21 persen.

Persentase tersebut, juga dicantumkan dalam data KPK tadi.

Adapun jumlah Penyelenggara Negara yang wajib menyetorkan LHKPN ke KPK adalah sebanyak 2.974 orang.

KPK juga mencatat bahwa Penyelenggara Negara yang sudah menyampaikan laporannya sebanyak 2.653 orang dan 2.653 orang yang tepat waktu menyetorkan LHKPN-nya.

Baca Juga : Arinal Djunaidi Didesak Serukan Kepatuhan Setor LHKPN ke KPK 

Andy Purwana mengatakan bahwa para Penyelenggara Negara yang belum lapor LHKPN semestinya mendapat sanksi berdasar pada peraturan pemerintah daerah.

“Seperti di Provinsi Lampung misalnya, kalau yang masuk wajib lapor dalam pergub (lalu kemudian ternyata) belum lapor LHKPN, (maka) ada sanksi antara lain pembayaran TPP-nya akan ditunda,” beber Andy Purwana.