Hukum  

Alasan Kenapa Akbar Tandaniria Mangkunegara Menangis Terungkap

Kirka.co
Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAAlasan kenapa Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa dalam perkara korupsi menangis terungkap.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Menangis Bacakan Surat Pledoi 

Akbar yang dituntut JPU KPK menerima gratifikasi Rp 3.950.000.000 itu menangis membacakan surat pledoi ketika menjalani agenda sidang pembacaan surat pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2022.

Menurut Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, tangisan kliennya itu menggambarkan ekspresi penyesalan.

Penyesalan itu, kata Sopian, kian mendalam ketika KPK menetapkan status tersangka atas kasus korupsi kepada Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara -kakak beradik anak dari Tamanuri dan Maria Merry.

“Jadi ini lah satu bentuk penyesalan, penyesalan yang besar. Keluarga ini sudah cukup menderita, dengan dua orang abang dan adik tersangkut dalam tindak pidana korupsi,” ucap Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Jika merujuk pada isi surat pledoi kliennya, jelas Sopian Sitepu, dapat diartikan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah bertekad untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik.

“Dia sudah sangat bertekad untuk merubah sikap dan hidup sebagaimana pembelaan pribadinya tadi,” kata Sopian Sitepu lagi.

Baca Juga : JPU KPK Perkara Akbar Tandaniria Bacakan Keputusan Firli Bahuri 

Berdasar isi surat pledoi Akbar, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Provinsi Lampung dan meminta supaya perbuatannya yang tidak pantas tersebut jangan ditiru.