KIRKA – KPK jelaskan tujuan dilakukannya penyitaan aset hingga pemasangan plang penyitaan di dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Sopian Sitepu: KPK Sudah Pasang Plang Sita Aset Akbar Tandaniria
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 24 Februari 2022 mengatakan terdapat dua tujuan dilakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah yang berada di Desa Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung.
”Tujuan penyitaan aset dimaksud di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan. Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri.
Adapun penyitaan dan pemasangan plang sita di atas 4 bidang tanah tersebut telah dilaksanakan KPK pada 17 Februari 2022. Pelaksanaan kegiatan ini sudah dibenarkan oleh Sopian Sitepu selaku pengacara dari Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa KPK menerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara sejak tahun 2015 sampai 2019.






